Legitieme portie atau bagian-bagian warisan menurut undang-undang dan pemotongan.
Pasal 913 KUHPerdata menyatakan:
Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.
Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.
Pasal 914 KUHPerdata menyatakan:
Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis kebawah, maka legitieme portie itu terdiri dari seperdua dari harta peninggalan yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.
Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legitieme portie untuk tiap-tiap anak adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.
Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitieme portie itu tiga perempat bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.
Dengan sebutan anak-anak dimaksudkan juga keturunan-keturunan mereka dalam derajat seberapapun tetapi mereka ini hanya dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wakili dalam mewarisi warisan pewaris.
Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis kebawah, maka legitieme portie itu terdiri dari seperdua dari harta peninggalan yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.
Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legitieme portie untuk tiap-tiap anak adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.
Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitieme portie itu tiga perempat bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.
Dengan sebutan anak-anak dimaksudkan juga keturunan-keturunan mereka dalam derajat seberapapun tetapi mereka ini hanya dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wakili dalam mewarisi warisan pewaris.
Pasal 915 KUHPerdata:
Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dari apa yang menurut undang-undang menjadi tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian.
Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dari apa yang menurut undang-undang menjadi tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian.
Pasal 916 KUHPerdata:
Legitieme portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya diberikan kepada anak di luar kawin itu pada pewarisan karena kematian.
Legitieme portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya diberikan kepada anak di luar kawin itu pada pewarisan karena kematian.
Jadi dalam KUHPerdata pengertian legitieme portie adalah bagian-bagian yang sudah di tentukan undang-undang dalam pembagiannya. Sama seperti di hukum islam sudah ada legitieme portie dalam hal pewarisan sebagai contoh ada yang mendapat seperdua, seperdelapan, dst.
0 komentar:
Posting Komentar