Kamis, 24 Maret 2016

Pengertian Hukum

Hukum adalah seperangkat aturan-aturan atau kaidah-kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang di buat oleh pejabat berwenang yang memiliki sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
Sanksi dari hukum ini bersifat memaksa dan mengikat jadi apabila masyarakat sudah terjerat masalah hukum tidak bisa terlepas dari hukum.
Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis yang di cantumkan dalam peraturan negara baik sudah dikodifikasi atau belum di kodifikasi. Contohnya adalah KUHperdata, KUHP
Hukum tidak tertulis adalah hukum hidup di tengah-tengah masyarakat secara turun-temurun dilaksanakan dan di akui keberadaannya. Hukum ini di sebut juga dengan hukum adat.

Pengertian Hukum Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar