Sesuai pasal 1233 KUHPerdata :
Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang.
Jadi pada diatas menerangkan sumber lahirnya perikatan yakni bersumber dari:
1. Perjanjian
2. Undang-Undang
Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang.
Jadi pada diatas menerangkan sumber lahirnya perikatan yakni bersumber dari:
1. Perjanjian
2. Undang-Undang
Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.(pasal 1313 KUHPerdata)
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.
Sementara itu, sumber perikatan dari undang-undang dapat dilihat pada pasal 1352 KUHPerdata yaitu di bagi atas :
1. Undang-undang saja maupun
2. Undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia.
Perikatan bersumber dari undang-undang karena sebagai akibat perbuatan manusia berdasarkan pasal 1353 KUHPerdata yaitu:
1. Perbuatan manusia sesuai hukum(sah).
2. Perbuatan manusia yang melanggar hukum.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.
Sementara itu, sumber perikatan dari undang-undang dapat dilihat pada pasal 1352 KUHPerdata yaitu di bagi atas :
1. Undang-undang saja maupun
2. Undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia.
Perikatan bersumber dari undang-undang karena sebagai akibat perbuatan manusia berdasarkan pasal 1353 KUHPerdata yaitu:
1. Perbuatan manusia sesuai hukum(sah).
2. Perbuatan manusia yang melanggar hukum.
0 komentar:
Posting Komentar