Jumat, 25 Maret 2016

Sejak Kapan Manusia Menjadi Subyek Hukum

Beberapa pengertian subyek hukum menurut:
1. Subekti mengatakan bahwa subyek hokum adalah “pembawa hak atau subyek didalam hukum, yaitu orang”
2. Mertokusumo mengatakan bahwa subyek hukum adalah “segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum”. Hanya manusia yang dapat jadi subjek hukum.
3. Syahran mengatakan subyek hukum adalah “pendukung hak dan kewajiban”
Dari pendapat para sarjana tersebut dapat disimpulkan bahwa subjek hukum itu adalah “segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban” . Segala sesuatu yang dimaksud di sini menunjuk pada manusia dan badan hukum.
Manusia sebagai subjek hukum
Kapan mulai dan berakhirnya seseorang sebagai subjek hukum? Seseorang mulai sebagai subjek hukum atau sebagai pendukung hak dan kewajiban sejak dilahirkan sampai dengan meninggal dunia dengan mengingat Pasal 2 KUHperdata.
Pasal 2 KUHPerdata menyatakan:
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilaman juga kepentingan si anak menghendakinya.
Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tidak pernah ada.
Kalau dilihat pasal 2 ayat (1) diatas dapat disimpulkan bahwa anak yang masih di dalam kandungan seorang wanita juga sudah dianggap sebagai subjek hukum atau pembawa hak dan kewajiban apabila kepentingan si anak menghendakinya.
Hal ini erat hubungannya dengan Pasal 836 dan pasal 899 KUPerdata
Pasal 836 KUHperdata adalah sebagai berikut:
Dengan mengingat akan ketentuan dalam pasal 2 kitab ini, supaya dapat bertindak sebagai waris, seorang harus telah ada, pada saat warisan jatuh meluang.”
Pasal-pasal 899 KUPerdata adalah sebagai berikut:
Dengan mengindahkan akan ketentuan dalam pasal 2 Kitab Undang-Undang ini, untuk dapat menikmati sesuatu dari suatu surat wasiat, seorang harus telah ada, tatkala yang mewariskan meninggal dunia.
Ketentuan ini tidak tak berlaku bagi mereka yang menerima hak yang menikmati sesuatu dari lembaga-lembaga.
Terhadap Pasal 2 KUHPerdata ini ada para sarjana yang menyebut rechts fictie, yaitu anggapan hukum. Anak yang berada dalam kandungan seorang wanita sudah dianggap ada pada waktu kepentingannya memerlukan, jadi yang belum ada dianggap ada (fictie). Selain itu ada para sarjana yang mengatakan bahwa pasal 2 KUHperdata merupakan suatu norma sehingga disebut fixatie (penetapan hukum).
Pembuat undang-undang menetapkan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang wanita adalah subjek hukum apabila kepentingan si anak menghendaki/memerlukan. Hal ini demi adanya keadilan di samping kepastian hukum.

Sejak Kapan Manusia Menjadi Subyek Hukum Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar