Senin, 09 Juli 2018

Persekusi atau Main Hakim Sendiri Menurut Pandangan Hukum Positif


     Sering kita mendengar istilah persekusi atau tindakan main hakim sendiri baik melalui pemberitaan televisi, surat kabar, radio dan masih banyak media infomasi lainnya. Dalam dunia akademis, tindakan main hakim sendiri biasa disebut eigenrichting. Secara umum, bisa diartikan tindakan individu atau kelompok telah melakukan tindakan di luar jalur hukum. Adapun menurut ahli sosilogi dunia, Donald Black, eigenrichting adalah tanda hukum yang tidak berjalan sehingga masyarakat mengambil hukumnya sendiri.

Pertanyaan yang sering muncul, Apakah pelaku main hakim sendiri dapat di pidana dan apakah korban main hakim sendiri bisa melapor/mangadukan ke pihak berwenang?

Meskipun secara eksplisit Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus mengenai main hakim sendiri. Akan tetapi, bukan berarti KUHP tidak dapat diterapkan sama sekali jika terjadi perbuatan main hakim sendiri.

Dalam hal terjadinya tindakan main hakim sendiri, bagi korban tindakan tersebut dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang antara lain atas dasar ketentuan-ketentuan berikut:
1.      Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.Main hakim sendiri juga bisa dikenakan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. Pasal itu berbunyi:
·         Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
·         Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
·         Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.
2.      Pasal 170 KUHP tentang  Kekerasan
Pada pasal ini tindakan main hakim sendiri diancam 12 tahun penjara karena di kualifikasikan sebagai tindak pidana. Pasal tersebut berbunyi:
·         Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
·         Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh; dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan di depan umum.
3.      Pasal 406 KUHP tentang Perusakan
Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi,  perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum. 

Dengan demikian, pelaku tindak main hakim sendiri dapat di pidana dan korban tindakan main hakim sendiri dapat melapor pada pihak kepolisian atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Semoga bermanfaat.


Persekusi atau Main Hakim Sendiri Menurut Pandangan Hukum Positif Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar