Sering kita
mendengar istilah persekusi atau tindakan main hakim sendiri baik melalui
pemberitaan televisi, surat kabar, radio dan masih banyak media infomasi
lainnya. Dalam dunia akademis, tindakan main hakim sendiri biasa disebut eigenrichting. Secara umum, bisa
diartikan tindakan individu atau kelompok telah melakukan tindakan di luar
jalur hukum. Adapun menurut ahli sosilogi dunia, Donald Black, eigenrichting adalah tanda hukum yang
tidak berjalan sehingga masyarakat mengambil hukumnya sendiri.
Pertanyaan yang
sering muncul, Apakah pelaku main hakim sendiri dapat di pidana dan apakah korban
main hakim sendiri bisa melapor/mangadukan ke pihak berwenang?
Meskipun secara
eksplisit Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus
mengenai main hakim sendiri. Akan tetapi, bukan berarti KUHP tidak dapat
diterapkan sama sekali jika terjadi perbuatan main hakim sendiri.
Dalam hal
terjadinya tindakan main hakim sendiri, bagi korban tindakan tersebut dapat
melaporkan kepada pihak yang berwenang antara lain atas dasar
ketentuan-ketentuan berikut:
1.
Pasal
351 KUHP tentang Penganiayaan
Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R.
Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang
menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.Main hakim sendiri juga bisa
dikenakan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. Pasal
itu berbunyi:
·
Penganiayaan
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
·
Jika
perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya
lima tahun.
·
Jika
perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya
tujuh tahun.
Hal ini dapat diancamkan atas tindakan
main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau
cidera.
2.
Pasal
170 KUHP tentang Kekerasan
Pada pasal ini tindakan main hakim
sendiri diancam 12 tahun penjara karena di kualifikasikan sebagai tindak
pidana. Pasal tersebut berbunyi:
·
Barang
siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau
barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
·
Tersalah
dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja
merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka
dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan
luka berat pada tubuh; dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan
itu menyebabkan matinya orang.
Hal
ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan di depan
umum.
3.
Pasal
406 KUHP tentang Perusakan
Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R.
Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak,
hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum.
Dengan demikian, pelaku tindak main hakim sendiri dapat di pidana dan korban tindakan main hakim sendiri dapat melapor pada pihak kepolisian
atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar