Jumat, 25 Maret 2016

Perjanjian Dan Syarat Sahnya Suatu Perjanjian

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. (Pasal 1313 KUHPerdata)
Syarat Sahnya suatu perjanjian perlu memenuhi 4 syarat (pasal 1320 KUHPerdata):
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; (sepakat)
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (cakap)
3. Suatu pokok persoalan tertentu; (hal tertentu)
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.( kausa yang halal)
Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif yang apabila tidak terpenuhi maka perjanjiannya dapat di batalkan sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif yang apabila tidak terpenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum.
Kesepakatan dalam pasal ini adalah persesuaian kehendak antara para pihak, yaitu bertemunya antara penawaran dan penerimaan baik secara tertulis maupun dengan lisan.
Kecakapan adalah kemampuan menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal ini perjanjian. Kecakapan ini ditandai dengan umur sudah mencapai 21 tahun atau telah menikah, walaupun belum mencapai umut 21 tahun tetapi sudah menikah tetap dianggap sudah cakap melakukan perbuatan hukum/sudah dewasa.
Hal tertentu atau obyek yang jelas menerangkan bahwa dalam perjanjian harus  ada objek yang jelas. Contoh apabila ada perjanjian jual beli tanah harus jelas tanah yang akan perjual belikan.
Suatu sebab yang halal menerangkan bahwa dalam isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

Perjanjian Dan Syarat Sahnya Suatu Perjanjian Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar