Sumber hukum pidana itu ada 2 yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Di indonesia sendiri belum ada kitab undang-undang hukum pidana nasional artinya kita masih memberlakukan kitab undang-undang hukum pidana warisan belanda. Adapun KUHP terdiri dari 3 buku yakni:
1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Sumber hukum pidana tertulis yaitu:
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Undang-undang yang merubah/ menambah KUHP;
3. Undang-undang Hukum Pidana Khusus;
4. Aturan-aturan pidana di luar Undang-undang Hukum Pidana.
0 komentar:
Posting Komentar