Kamis, 24 Maret 2016

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu satu dengan individu yang lain di masyarakat.
Hukum perdata disebut juga hukum privat karena hanya menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Sama halnya dengan hukum pidana, hukum perdata indonesia masih mengadopsi produk hukum barat yaitu KUHPerdata. Adapun KUHPerdata terdiri dari 4 buku yakni :

1. BUKU I              :  Tentang orang (van personen)

Yaitu memuat   hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga.

2. BUKU II             : Tentang benda (van zaken).

Yaitu memuat hukum kebendaan serta hukum waris.

3. BUKU III            : Tentang perikatan (van verbintenissen)

Yaitu memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

4. BUKU IV           : Tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring) (memuat ketentuan alat-alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum).

Pengertian Hukum Perdata Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar