Sebelum
melangkah lebih jauh mari kita simak pengertian hukum pidana dan hukum perdata
menurut para ahli. Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian
daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan
dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1. Menentukan
perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan
disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang
melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan
kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang
telah diancamkan.
3. Menentukan
dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang
yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Prof.
Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya
Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), memberikan definisi hukum pidana
sebagai berikut: “ Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi
keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang)
telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan
yang bersifat khusus.” Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana
itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap
tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam
keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang
bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.
Hukum
pidana bertujuan melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara
langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana
dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan
ketertiban umum di masyarakat.
Selanjutnya,
kami akan menjelaskan pengertian hukum
perdata menurut para ahli. Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum
Perdata (hal. 9) menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua
hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan.
Soal
pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan antara lain bahwa
(hal. 16-17):
Hukum
perdata dibagi dalam empat bagian yaitu:
1.
Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia
sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk
memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya
itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.
Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari
hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum
kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian
dan curatele.
3.
Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai
dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan
ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
4.
Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia
meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat
hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Perbedaan Hukum Pidana
dan Hukum Perdata pada dasarnya hukum pidana bertujuan untuk melindungi
kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas
(umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap
keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.
Hukum Pidana sendiri
bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu
perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya
dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku. Penjelasan
selengkapnya tentang ultimum remedium dapat Anda simak Arti Ultimum Remedium.
Berbeda dengan hukum
pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam
mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Oleh karena itu, dapat
disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang
terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak
langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung
pada kepentingan umum.
0 komentar:
Posting Komentar